8 ASN di Sumenep Dikenakan Sanksi, Ada Yang Dipecat

Avatar of PortalMadura.com
8 ASN di Sumenep Dikenakan Sanksi, Ada Yang Dipecat
Kantor BKPSDM Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sedikitnya terdapat delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikenakan sanksi penundaan pangkat hingga ada yang dicopot.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Linda Mardiana menyebutkan, delapan ASN itu dari berbagai dinas selama tahun 2021.

“Lima orang dikenakan sanksi berat [dicopot, red] dan tiga dikenakan sanksi sedang [penundaan pangkat, red],” terangnya, Rabu (27/10/2021).

Yang dikenakan sanksi berat atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN. Yakni, antara lain dengan kasus yang bersangkutan telah melakukan hidup bersama diluar perkawinan yang sah dengan wanita lain selama 16 tahun.

Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN. Kasusnya, melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 208 hari kerja sejak Januari-Oktober 2020.

Untuk sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun akibat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I dan menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun.

Sanksi lainnya, kata dia, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Itu sudah diterapkan. Sedangkan yang masih dalam proses yakni rekomendasi kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 121 kerja selama 2021,” terangnya.

Untuk sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena melakukan tindakan indisipliner dengan cara tidak melaksanakan tugas secara penuh dalam sehari sesuai ketentuan jam kerja.

Sanksi serupa yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun akibat melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 153 hari sejak Januari-September 2020.

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun juga diterapkan karena melakukan tindak pidana kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana selama 6 bulan. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.