PortalMadura.Com, Sumenep – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan Kamis 8 Juli. Sedikitnya diikuti 86 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, penetapan hari H pemungutan suara pilkades berdasarkan musyawarah tingkat kabupaten bersama bupati.
Untuk tahapan, sudah ditetapkan. Mulai dari pembentukan panitia yang menjadi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak 29 Maret sampai 7 April 2021.
“Besok [7/4] semuanya harus sudah kelar,” katanya, Selasa (6/4/2021).
Tahapan berikutnya, kata dia, akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi panitia Pilkades Serentak 2021. Kemudian, mulai dari tanggal 9-21 April akan melakukan dua tugas pokok fungsi.
“Melaksanakan penerimaan pendaftaran pemilih sementara dan melakukan penjaringan bakal calon,” terangnya.
Jika sampai 21 April belum ada calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan waktu penjaringan bakal calon kepala desa tahap kedua mulai dari 22 April – 21 Mei tahun 2021.(*)