PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 80 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus HUT RI ke 72 tahun 2017.
“Usulan kami sebenarnya 83 orang napi, tapi yang disetujui hanya 80 napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 ini. Untuk yang ke tiga napi belum bisa disetujui karena tidak bisa memenuhi administrasi,” ungkap Kepala Rutan Klas II Sumenep, Ketut Akbar, Kamis (17/8/2017).
Menurut Akbar, dari 80 napi yang memperoleh remisi itu semuanya merupakan kasus pidana umum, sedangkan untuk pidana kasus korupsi belum bisa dapat karena belum memenuhi administrasi berupa JC.
“Yang mendapatkan remisi mayoritas antara satu hingga dua bulan saja. Mereka semuanya tersangkut kasus pidana umum,” ucapnya.
Sesuai ketentuannya, napi bisa mendapatkan remisi dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mendapatkan pidana minimal 9 bulan penjara dan berkelakuan baik selama menghuni rutan.
Ada dua kali penerimaan remisi dalam setiap tahunnya yakni pada saat hari raya dan hari kemerdekaan RI. Total penghuni di Rutan Klas II Sumenep sebanyak 222 orang. Dari 222 orang itu sebanyak 142 orang merupakan napi. (Arifin/Putri)