9 Nelayan Raas Ditangkap Polisi di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep

Avatar
9 Nelayan Raas Ditangkap Polisi di Perairan Karang Sembilan Pulau Kangean Sumenep
Sembilan orang nelayan ditangkap anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur.

PortalMadura.Com, Sumenep – Sembilan orang nelayan ditangkap anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur.

Mereka menangkap ikan menggunakan bom sejenis bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, Senin (29/7/2024), bahwa nelayan itu tertangkap tangan saat menggunakan bom ikan sekitar pukul 12.30 WIB, Minggu, (21/7/2024).

“Penangkapan dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” terangnya.

Sembilan orang nelayan yang semuanya warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep itu, berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau bahan peledak.

“Anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi itu. Ternyata benar adanya dan dilokasi mendapati sebuah kapal yang mencurigakan,” katanya.

Saat anggota Polsek Kangean mendekati kapal nelayan itu tiba – tiba ada salah seorang dari kapal terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal.

“Anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak,” terangnya.

Ikan hasil tangkapan diperkirakan sudah mencapai 50 kilogram. Kemudian, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

“Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep,” jelas Widiarti.

Mereka dijerat Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan polisi;

– 1 unit perahu jenis kapalan. KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter.

– 1 unit Kompresor.

– 2 unit mesin kompresor warna Putih.

– 1 unit mesin diesel warna Merah.

– Jaring tempat tangkap ikan.

– Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu

– 2 gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter.

– 2 buah kacamata selam warna hitam putih.

– 50 kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.