PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur memusnahkan ratusan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati – Wakil Bupati 2018.
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu mencapai 955 lembar lantaran kondisi surat suara tidak dapat digunakan untuk PSU Pilbup pada 27 Oktober 2018.
“Suarat suara itu dalam keadaan rusak saat dilakukan pelipatan dan sortir,” terang Komisioner KPU Sampang, Divisi Keuangan dan Logistik, Faidi Jauhari, Kamis (25/10/2018).
Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif mengaku ada kelebihan surat suara layak digunakan pada pelaksanaan PSU. “Ada sisa surat suara yang masih bagus sebanyak 5.521 lembar,” sambungnya.
Apabila pada setiap tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah terpenuhi dengan jumlah surat suara sesuai data Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap sisa surat suara dimaksud.
“Kami tetap koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian dan TNI untuk melakukan penusnahan,” pungkasnya.(Rafi/Nurul)