UMK 2019 di Sampang Naik Hingga 8 Persen

Avatar of PortalMadura.Com
UMK 2019 di Sampang Naik Hingga 8 Persen
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang, Madura, Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni Rp 1.736.267 pada tahun 2019.

Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi telah membahas tentang nominal UMK di wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“UMK 2019 sebesar Rp 1.736.267 dari Rp 1.632.201 pada tahun 2018,” terangnya, Kamis (25/10/2018).

Disampaikan, kenaikan UMK sudah mendapat persetujuan atau disepakati bersama dengan tim pengusaha, serikat pekerja dan tim upah kabupaten.

Menurutnya, banyak perusahaan yang membayar karyawan tidak sesuai standar bahkan di bawah UMK.

“Tentunya, kami telah memberikan standar minimal untuk membayar upah kepada para pekerja. Mungkin, tingkat kemampuan dari perusahaan di bawah UMK,” lanjutnya.

Bisrul berharap kepada semua perusahaan supaya patuh terhadap aturan terutama dalam memberikan upah pada karyawan sesuai UMK yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

“Biasanya perusahaan sudah ada perjanjian dengan pekerja. Siap atau tidak untuk bekerja di perusahaan itu. Sementara, kami tidak bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.(Rafi/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.