PortalMadura.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerima pemberitahuan pencabutan permohonan sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) internal Partai Amanat Nasional (PAN) di daetah pemilihan (Dapil) Sumenep V.
“Kami belum terima pemberitahuan pencabutan permohonan PHPU oleh PAN,” kata Hidayat Andiyanto, Komisioner KPU Sumenep, Senin (26/5/2014).
Bahkan, lanjutnya, sidang pertama di MK sudah dimulai, hari Jum’at (23/5/2014). Pada, Selasa (27/5/2014) sudah masuk sidang kedua.
“Selasa nanti sudah sidah kedua, nanti MK memutuskan apakah kasus itu layak dilanjut atau tidak,” ujarnya.
Perlu diketahui, KPU Sumenep kali ini menerima permohonan PHPU sebanyak dua kasus yakni dari PKB dan PAN dengan kasus perselisihan perolehan suara diinternal partai masing-masing di Dapil Sumenep V.(arif/htn)