PortalMadura.Com, Sampang – Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilakukan penertiban paksa, Rabu (9/1/2019).
Penertiban APK dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
APK itu dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sampang Nomor 61 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Selain APK menempel di pohon, kami menertibkan yang terpasang di tiang listrik serta terpasang pada fasilitas umum lain,” ujar Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penindakan Pelanggaran, Yunus Ali Ghafi.
Selain wajib mematuhi Perbup tersebut, regulasi atau pemasangan APK peserta pemilihan umum (Pemilu) baik calon Pilpres dan Legislatif 2019 harus merujuk pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Jika ditemukan melanggar lagi, akan kami tindak dengan mengirim surat peringatan sekaligus surat perintah penurunan terhadap APK peserta Pemilu 2019,” tandasnya.
Bawaslu Sampang melakukan penurunan APK di wilayah kota, meliputi, Aeng Sareh, Kelurahan Gunung Sekar, dan Kelurahan Rongtengah.(Rafi/Nurul)