PortalMadura.Com, Sumenep – Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi mengajukan gugatan Perdata sebesar Rp1,5 miliar dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sumenep.
Melalui kuasa hukumnya, Wijono Subagyo, S.H, Advokat Ikadin yang berkantor di Jl. A. Yani, Surabaya, disebutkan ada tiga orang yang dinilainya melawan hukum, yakni Pemerintah Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep (tergugat I), Pemerintah Kabupaten Sumenep (qualitate qua) Camat Kalianget (tergugat II) dan BPN Sumenep (tergugat III).
Gugatan Perdata tersebut, telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 27 Maret 2019, dengan gugatan Perdata No. 04/Pdt.G/2019/PN.Smp.
Dalam siaran persnya, Kamis (28/3/2019), kuasa hukum Yayasan Arya Wiraraja, Wijono Subagyo, S.H menyebutkan, penggugat adalah pemegang hak pakai atas sebidang tanah seluas 25.000 M2 di Desa Kalimo’ok sebagaimana tercantum di dalam Sertifikat Hak Pakai No. 06.
Tanah tersebut, awalnya tanah negara yang dimohon oleh Yayasan Arya Wiraraja pada tanggal 7 Maret 1994 kepada Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Yayasan Arya Wiraraja awalnya bernama Yayasan Universitas Wiraraja diubah melalui akta notaris Nomor AHU.4036.AH.01.04 tahun 2010.
“Maka pada tanggal 2l November 1995 dikeluarkanlah keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 317/HP/BPN/1995 tentang pemberian hak pakai atas nama Yayasan Universitas Wiraraja atas tanah tersebut,” katanya.
Pihak Yayasan Universitas Wiraraja telah memenuhi kewajibannya sebagai mana yang disyaratkan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, seperti biaya pengukuran dan ganti rugi atas tanah negara tersebut.
“Pada tanggal 9 Januari 1996 di terbitkanlah Sertifikat Hak Pakai No.06 dengan hak pakai selama 10 tahun,” tegasnya.
Sertifikat hak pakai tersebut atas nama Yayasan Universitas Wiraraja (sebagai penggugat) yang di lengkapi dengan gambar situasi No.20/ 1996. Sedangkan batas-batas tanah ditunjukkan dan ditetapkan berdasarkan gambar situasi No.493/1994.
Ia mengemukakan, sebidang tanah tersebut sebagai rencana jangka panjang Universitas Wiraraja Sumenep yang akan dijadikan perluasan kampus 2.
Namun, rencana itu terhalang karena di atas tanah tersebut muncul sertifikat baru atas nama Pemerintah Desa Kebon Agung Kecamatan Kota Sumenep (tergugat I) dengan nomor sertifikat hak pakai No.13, Desa Kalimo’ok.
Disebutkan, dalam surat keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN disyaratkan bahwa terhadap tanah yang telah diberikan hak pakai dilarang untuk dipindah tangankan tanpa seizin Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN.
Faktanya, … Selengkapnya