Resmi Digugat Rp1,5 Miliar, Pemerintah Desa Kebon Agung, Camat Kalianget dan BPN Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Resmi Digugat Rp1,5 Miliar, Pemerintah Desa Kebon Agung, Camat Kalianget dan BPN Sumenep
Wijono Subagyo, S.H, Advokat Ikadin yang berkantor di Jl. A. Yani, Surabaya nenunjukkan bukti gugatan yang didaftarkan ke PN Sumenep (Foto. Istimewa)

Faktanya, penggugat telah mendengar bahwa di atas tanah tersebut tercantum dalam sertifikat No.6 telah di terbitkan sertifikat baru atas nama Pemerintah Desa Kebon Agung Kecamatan Kota dengan Sertifikat Hak Pakai No.13 tercantum dalam sertikat tersebut petunjuk D.1.301 No.1016/2000 tanah Negara bekas hak pakai No.06.

“Dalam hal ini, Yayasan telah dirugikan dan terdapat kejanggalan dalam proses pemindahan hak pakai dimaksud,” jelasnya.

Kejanggalan tersebut, antara lain, salah satu syarat terbitnva sertifikat pemindahan hak pakai ternyata ada surat pernyataan bersama antara Kepala Desa Kebon Agung dengan seorang yang menamakan diri Drs H. Kurniadi Wijaya dan mengaku sebagai Ketua Yayasan Arya Wiraraja.

Dalam pernyataan itu yang diberi tanggal 22 Desember 1997, Drs H. Kurniadi Wijaya melepaskan hak pakai atas tanah No.06 kepada Negara dengan disaksikan oleh Moh. Aswar dan Abd. Samad.

“Hanya atas dasar pernyataan itu kemudian BPN Sumenep menerbitkan sertifikat hak pakai No.13 atas nama Pemerintah Desa Kebon Agung. Padahal, orang yang namanya digunakan di dalam surat pernyataan tanggal 22 Desember 1997 sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan melepaskan hak pakai yang tercantum di dalam sertifikat hak pakai No.06,” urainya.

Ia juga menjelaskan, di dalam Anggaran Dasar Yayasan Arya Wiraraja yang dahulu bernama Yayasan Universitas Wiraraja dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pelepasan hak terhadap aset yayasan harus dengan seizin rapat lengkap pengurus Yayasan Arya Wirarala.

Pada pasal 16 ayat (5) huruf e jo ayat (6) jo pasal 18 ayat (2) untuk mewakili Yayasan Arya Wiraraja baru sah bilamana di lakukan oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan Arya Wiraraja dengan mendapatkan persetujuan pembina.

Atas persoalan tersebut, pihaknya mengakui sempat ada mediasi, namun pihak tergugat tetap tidak melepaskan atau tidak menyerahkan pada Yayasan Arya Wiraraja Sumenep.

Akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan II, maka penggugat sebagai pemegang hak pakai atas tanah tersengketa tidak dapat memanfaatkannya untuk kepentingan perluasan kampus 2 Universitas Wiraraja.

Universitas Wiraraja Sumenep telah mengalami kerugian material sebesar Rp 500 juta dan immaterial sebesar Rp 1 miliar, yakni tidak dapat memenuhi rencana perluasan kampus 2 yang berakibat kepada kredibilitas Universitas terhadap mahasiswa.

“Maka Pengadilan Negeri Sumenep hendaknya menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar, selambat-lambatnya delapan hari sejak dijatuhkannya putusan pengadilan,” tandasnya.

Bahkan, pihaknya juga menyebutkan, atas keterlambatan pembayaran, tergugat I dan II agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu setiap hari sampai lunas.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.