PortalMadura.Com, Jakarta – Polisi menangkap Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma terkait kasus makar dan penyebaran hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Lieus benar dijemput, tadi pagi jam 9 di rumahnya,” ujar Dedi melalui pesan tertulis, Senin.
Menurut Dedi, Lieus telah dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik.
Lieus sebelumnya dilaporkan oleh Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar pada 7 Mei 2019 lalu.
Dalam laporan tersebut, Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan makar. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (20/5/2019).
Polisi telah dua kali memanggil Lieus untuk diperiksa pada 14 Mei dan 17 Mei 2019, namun Lieus tidak memenuhi panggilan tersebut.