Empat Raperda di DPRD Pamekasan Terancam Tak Tuntas Hingga Akhir Jabatan

Empat Raperda di DPRD Pamekasan Terancam Tak Tuntas Hingga Akhir Jabatan
dok. Gedung DPRD Pamekasan (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam tidak selesai hingga akhir jabatan Agustus mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Andi Suparto mengungkapkan, empat raperda yang belum selesai dibahas itu adalah raperda area khusus parkir berlangganan, raperda pemisahan PDAM dan Adeni, dan raperda perubahan nama PDAM. Ketiga raperda itu saat ini sedang dibahas oleh internal komisi II.

“Yang keempat adalah raperda pernyertaan modal PDAM yang dibahas di internal komisi IV. Kami akan surati pimpinan komisi nanti, ” katanya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Tindak Tekong, DPRD Pamekasan Minta Disnakertrans Gandeng Polisi

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pihaknya berencana menggelar rapat paripurna tentang pembahasan raperda pada awal Agustus mendatang. Apabila empat raperda tersebut tidak selesai, terpaksa akan ditinggal. Karena per tanggal 21 Agustus jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir.

“Pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) sudah selesai, tinggal pembahasan dengan tim hukum. Kami targetkan pekan ini tuntas, ” ujar Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.