PortalMadura.Com, Sampang – Tower milik PT XL Axiata yang berada di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, disegel oleh Satpol PP Sampang, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (6/11/2014).
“Tower ini tidak mengantongi ijin. Jadi, penyegelan ini sudah sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2013,” tegas Hamdani, Kepala Satpol PP sampang.
Sebelum melakukan penyegelan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (KP3M), “Ternyata memang tidak mempunyai ijin,” imbuhnya.(det/htn)