PortalMadura.Com, Pamekasan – Pelaksanaan proyek pengaspalan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 diketahui banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proyek di bawah naungan Dinas PU Bina Marga tersebut tidak sesuai spesifikasi, termasuk volume pengerjaannya yang kurang. Akibatnya, rekanan harus mengembalikan uang sekitar Rp 800 juta ke kas negara.
“Proyek pengaspalan yang terkena klaim BPK itu sebesar Rp 800 juta. Karena pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, dan volumenya kurang,” terang Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Sutriyono, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Pakai BPJS Pasien Tipes Ditolak, Keluarga : Kondisinya Sudah Bengkak
Sutriyono menambahkan, banyaknya proyek yang terkena klaim itu lantaran PU Bina Marga tidak bekerja sama dengan TP4D, mulai perencanaan hingga realisasi di lapangan. Sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian saat pelaksaan proyek tidak terpantau.
“PU Bina Marga tidak mau kerjasama dengan TP4D. Sehingga segala konsekuensi ditanggung sendiri,” ujar Kasi Intel Kejari Pamekasan tersebut.
Namun demikian, pihaknya sampai sekarang tidak mengetahui apakah rekanan sudah mengembalikan uang tersebut ke kas negara atau tidak. Karena itu menjadi kewenangan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari.
“Jika dalam pengembalian masih ada masalah lagi, seperti enggan mengembalikan anggaran klaim kekurangan pekerjaan proyek, maka bisa kita lanjutkan ke penyidikan dan bisa menjadi pidana,” tegasnya.