PortalMadura.Com, Sumenep – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pembersihan terhadap media luar ruang.
“Yang kita bersihkan itu izinnya sudah kadaluarsa,” terang Kasatpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito, pada PortalMadura.Com, Selasa (18/2/2020).
Dipimpin Kabid Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, penertiban media luar ruang seperti baliho dan banner promosi dilakukan di sejumlah lokasi.
Antara lain, di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jl. Lingkar Timur, Jl. Hos Cokroaminoto (kampung baru) dan Jl. KH. Mansyur (Pangarangan).
Penertiban media luar ruang tersebut dilakukan sejak Senin (17/2/2020). “Untuk yang besok (19/2) berlanjut lagi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kota,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan, penyisiran terhadap PKL akan dilakukan di semua jalan sepanjang kota Sumenep. “Penertiban PKL ini kita terus akan lakukan sekaligus pembinaan,” pungkasnya.(*)
Video Viral Ibu-ibu Berhijab Joget TikTok di Masjid Pamekasan Madura
Baca Juga :