Disepakati Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Avatar of PortalMadura.com
Disepakati Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Komisi II DPR RI menyepakati usulan pemerintah untuk menggelar tahun 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu tertuang pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (14/4/2020).

Sebelum pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

“Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1(satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.