PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Tersangka, Ishak Maulana (32) warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang. Dari aksi kejahatannya, sudah 32 unit mobil yang digelapkan dari para korban.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, tersangka melakukan penggelapan mobil rental sejak November 2019.
Korbannya, Ahmad Fausan (19) warga Dusun Asem Talai, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh.
Korban lain, Mahrus Ali, Ahmad Fathoni warga Kecamatan Blega, dan Zainul Arif warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Modusnya, pelaku menyewa mobil untuk keperluan proyek selama dua minggu. Korban diminta mengantarkan mobil rental ke tempat indekos tersangka di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
“Tersangka menggadaikan mobil yang disewa dari para korban. Uangnya digunakan untul membayar sewa mobil rental,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).
Aksi penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menyewa dilakukan berulang kali hingga 32 unit kendaraan yang digadaikan.
“Tersangka mendapatkan uang dengan cara menggadaikan mobil sebesar Rp 970 juta,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya enam unit barang bukti mobil. Yakni mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu bernopol M 1074 HJ, Toyota Calya warna merah bernopol M 1583 HJ, Nissan Grand Livina warna hitam bernopol B 1148 BOP.
Tiga mobil lainnya, Suzuki Ertiga warna merah bernopol W 1241 TI, Honda Mobilio warna hitam bernopol M 1336 HJ, dan Honda Mobilio warna putih bernopol M 1520 NK.
Didit menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)