PortalMadura.Com, Bangkalan – Delapan tersangka kasus pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus Polres Bangkalan.
Empat tersangka di antaranya ditangkap pada Senin (6/7/2020), satu tersangka ditangkap Selasa (7/7/2020) dan hari ini, Rabu (8/7/2020) polisi berhasil meringkus tiga tersangka.
Kedelapan tersangka itu berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi dan Kecamatan Kokop. Mereka berinisial MF (21), AR (22), J masih di bawah umur, MZ (20), dan R (17) asal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.
Lalu, MR (19) dan MS (25) Mandung, Kecamatan Kokop, serta S (21) asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop. Semua pelaku pemerkosaan ini berstatus bujang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) – di atas bukit di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop – di antaranya, satu potong sarung, satu potong BH warna merah muda, dan satu pasang sandal.
“Barang bukti lain, sejumlah belanjaan yang dibeli sebelum peristiwa terjadi,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, otak dari peristiwa asusila tersebut adalah tersangka berinisial MR. “Otaknya adalah tersangka berinisial MR alias A,” katanya menegaskan.
Dugaan teror terhadap korban hingga meninggal dunia, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Karena keluarga korban menolak untuk otopsi. Jadi, pihak dokter melakukan visum luar. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Untuk kasus pemerkosaan, para tersangka diancam 12 tahun penjara.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap bantuan para tokoh masyarakat dan kepala desa dalam pengungkapan kasus asusila tersebut.
“Terima kasih atas kerjasama semua pihak, terutama para tokoh masyarakat dan kepala desa di Kecamatan Kokop dan Tanjung Bumi yang telah membantu,” ucapnya.(*)
Tonton Juga : IDI Sumenep Akan Polisikan Akun Medsos
https://youtu.be/30SAp3LriC0