Nyai Eva: Surat Tugas dari Partai Hanura sebagai Bacawabup Sumenep Belum Dicabut

Avatar of PortalMadura.com
Nyai Eva: Surat Tugas dari Partai Hanura sebagai Bacawabup Sumenep Belum Dicabut
Dewi Khalifah tunjukkan surat tugas dari Tim Pilkada Pusat DPP Partai Hanura sebagai Bacawabup Sumenep dalam pilkada setempat, Ahad (19/7/2020). (Foto. Slamet HD @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep menyatakan surat tugas dari Tim Pilkada Pusat DPP kepada dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sumenep dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat belum dicabut.

“Belum ada pencabutan. Hingga sekarang pun belum ada evaluasi atas surat tugas tersebut oleh DPP Partai Hanura,” katanya yang juga Ketua DPC Partai Hanura Sumenep, Jawa Timur, Ahad (19/7/2020).

Dewi Khalifah yang biasa disapa Nyai Eva itu menjelaskan, surat tugas tersebut dikeluarkan Tim Pilkada Pusat DPP Partai Hanura pada 29 Januari 2020 dan diterimanya dalam forum rapat di DPP Partai Hanura.

Dalam surat tugas itu, Nyai Eva bersama Achmad Fauzi yang dinyatakan sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep tersebut diinstruksikan melaksanakan beberapa hal, di antaranya menyiapkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020.

Alasannya, kursi PDI Perjuangan (5) dan Partai Hanura (3) di DPRD Sumenep tidak cukup syarat untuk mencalonkan kandidat dalam pilkada setempat (10 kursi).

“Dalam konteks itu, kami langsung melaporkan ke DPP Partai Hanura ketika PAN merekomendasikan Pak Fauzi dan kami sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sumenep. Rekomendasi dari PAN yang memiliki 6 kursi di DPRD Sumenep membuat kami memenuhi syarat,” ujarnya.

Nyai Eva kembali menegaskan jika dirinya hingga sekarang belum menerima surat secara resmi maupun pemberitahuan dari DPP Partai Hanura tentang pencabutan surat tugas sebagai mendampingi Fauzi sebagai Bacabup Sumenep.

“Makanya kami belum bisa berkomentar banyak tentang beredarnya SK DPP Partai Hanura di Media Sosial (Medsos). Untuk hal tersebut (SK DPP), kami secepatnya akan klarifikasi ke DPP Partai Hanura maupun DPD Partai Hanura Jatim,” katanya.

Di medsos beredar SK DPP Partai Hanura dengan Nomor: 060/B.3/DPP-Hanura/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 yang memberikan persetujuan kepada Dr Ir Fattah Jasin-Ali Fikri sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.