Polres Bangkalan Panen Tangkapan Pengguna SS

BANGKALAN (PortalMadura) – Sebanyak enam (6) orang pengguna narkotika di Kabupaten Bangkalan, Madura terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Para pelaku tertangkap tangan saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu.

Ke enam pelaku yakni, SM (inisial), 32, warga Desa Banteyan, Kec Klampis, SF (inisial), 23, warga Desa Banteyan, Kec Klampis, Bangkalan. kedunya ditangkap dengan barang bukti (BB) seperangkat alat hisap dan sabu jenis broto 0.55 gram dan 2 buah HP. Lokasi penangkapanya di gardu.

Selain itu, unit Narkoba Polres Bangkalan, juga menangkap MT (inisial), 46, warga Desa Brengeng Begunung, Kec Klampis, MH (inisial), 46, warga dari desa pejantem timur, HS (inisial), 27, warga Desa Bengkel Dejeh, Des Kolo, Klampis. Dari 3 orang itu Polisi berhasil menemukan BB seperangkat alat isap dan sabu 0.45 gram. Lokasi penangkapanya di rumah MT.

Polisi juga menangkap IM (insial), 33, warga Desa Brangang, Kec Klampis dengan BB yang ditemukan polisi se[erangkat alat isap dan sabu jenis broto 0.85 gram dan 0.77 gram serta 1 buah timbangan. Dari 6 orang yang ditangkap itu, modusnya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono, mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pengguna sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar adanya. Para pelaku menggelar pesta sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan mereka sedang berpesta sabu-sabu,”

Pihak penyedik terus melakukan penyidikan intensif untuk membongkar jaringan sabu-sabu di wilayah hokum Bangkalan. Para pelaku yang teratngkap tangan itu bakal dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (roro/htn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.