PortalMadura.Com, Sumenep – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 dibuka selama tiga hari mulai Jumat-Ahad, tanggal 4-6 September 2020.
Pada hari pertama dan kedua, dibuka sejak pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Dan hari ketiga mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi, Nomor 99, Kebonagung, Sumenep.
Persyaratan Pencalonan
Syarat pencalonan yang diusung partai politik/ gabungan partai politik pada Pemilihan dan Wakil Bupati Sumenep 2020 minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep yaitu:
10 (sepuluh) kursi; atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 yaitu: 170.585 (seratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) suara sah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor: 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020).
Untuk mengetahui persyaratan pendaftaran selengkapnya dapat langsung menemui Tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep atau dapat diakses melalui Pengumuman KPU Sumenep nomor 675/PP.05.2-PU/3529/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020.
(*)