Jadwal Pendaftaran & Syarat Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020

Avatar of PortalMadura.com
Pemilihan Serentak 2020
Pemilihan Serentak 2020

PortalMadura.Com, – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 dibuka selama tiga hari mulai Jumat-Ahad, tanggal 4-6 September 2020.

Pada hari pertama dan kedua, dibuka sejak pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Dan hari ketiga mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi, Nomor 99, Kebonagung, Sumenep.

Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020

Persyaratan Pencalonan

Syarat pencalonan yang diusung partai politik/ gabungan partai politik pada Pemilihan dan Wakil Bupati Sumenep 2020 minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep yaitu:

10 (sepuluh) kursi; atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 yaitu: 170.585 (seratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh lima) suara sah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor: 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020).

Untuk mengetahui persyaratan pendaftaran selengkapnya dapat langsung menemui Tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep atau dapat diakses melalui Pengumuman KPU Sumenep nomor 675/PP.05.2-PU/3529/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020.

KLIK DISINI

Jadwal Pendaftaran & Syarat Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.