Tiga Remaja Bangkalan Terlibat Pembunuhan Pemilik Salon

Avatar of PortalMadura.com
Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan oleh tiga remaja @portalmadura.com
Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan oleh tiga remaja @portalmadura.com

PortalMadura.Com, Tiga remaja Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga terlibat pembunuhan pemilik salon, Asmad (35), warga Modung, Bangkalan.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda,” terang Kasubag Humas , AKP Bahrudi, Senin (7/9/2020).

Korban Asmad yang disebut-sebut seorang waria ini dibunuh dengan cara sadis pada Kamis (3/9/2020) di dalam salon miliknya, di wilayah hukum Modung.

Para tersangka itu, MN (17) ditangkap beberapa jam pasca kejadian di Pasar Modung.

Dua tersangka lain yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MA (16) serta HR (16). Ketiga tersangka warga Kecamatan Modung beda desa.

“Tersangka MA dan HR menyerahkan diri dan diantar oleh keluarganya (5/9),” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka MN berperan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu balok di salon milik korban.

Setelah korban tak berdaya, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan leher korban diikat mengunakan selang air berwarna biru.

Peran tersangka MA sebagai aktor untuk merayu korban agar mau melakukan aktivitas asusila dan ikut mengikat tangan korban.

“MA juga mengambil handphone dan motor milik korban,” terangnya.

Sedangkan HR juga membantu mengikat tangan dan kaki serta menggantung korban ke atap kamar mandi.

“HR juga mengambil satu set audio milik korban yang disimpan dalam tas milik tersangka MN,” urainya.

Motif dugaan pembunuhan tersebut karena menolak ajakan untuk melakukan aktifitas asusila disertai perampokan saat ketiganya hendak mengecat rambut di salon korban.

Polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), di antaranya, motor korban bernomor polisi L4358 TX yang ditemukan di rumah tersangka MA.

BB lain, telepon genggam, selang air sepanjang 2,5 meter yang di gunakan untuk menggantung leher korban dan satu set audio.

Dalam kasus dugaan pembunuhan yang disertai perampokan ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) atau pasal 351 ayat (3) dan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tonton juga Video Detik-Detik Mobil Ayla Terbakar di Akses Suramadu

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.