Polres Sampang Ringkus Puluhan Budak Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Polres Sampang Ringkus Puluhan Budak Narkoba
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Sampang (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus 23 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Para pelaku diringkus selama pelaksanaan operasi tumpas semeru yang berlangsung sejak 24 Agustus sampai 4 September 2020.

Di antara mereka, 17 berperan sebagai pengedar dan enam tersangka sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang dapat kami amankan dari para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu mencapai 17,81 gram,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Senin (7/9/2020).

Tempat penangkapan terhadap tersangka narkoba, menyebar di 13 kecamatan se- Kabupaten Sampang, kecuali di Kecamatan Banyuates tanpa kasus narkoba pada operasi tumpas semeru 2020.

Pelaku narkoba diketahui berasal dari berbagai daerah, yakni Pamekasan, Sampang, dan Pasuruan. Mayoritas, tersangka dari Sampang, Madura.

“Rata-rata para pelaku narkoba berusia 28 sampai 40 tahun dan laki-laki semua,” lanjutnya.

Hafidz menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang dinilai terbanyak dan dapat diamankan dari tangan tersangka, meliputi wilayah Kecamatan Omben dan Kecamatan Sokobanah, Sampang.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana jaringan mereka dalam melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Pihaknya menjerat para tersangka dengan menerapkan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.