Warga Desa Kombang dan Essang Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Warga Desa Kombang dan Essang Diringkus Polisi Sumenep
Dua tersangka sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satres narkoba , Madura, Jawa Timur, meringkus dua warga asal Pulau Poteran, Sumenep.

Dua tersangka itu, Untung Sugiarto (43) warga Desa Kombang Kecamatan Talango dan Kusnaidi (42) warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Ditangkap di kamar rumah tersangka Untung Sugiarto atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (14/10/2020).

Awalnya, polisi mendapat laporan warga yang menyebutkan adanya transaksi dan aktivitas mengonsumsi sabu di rumah tersangka Untung Sugiarto.

Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan. “Geledah rumah dilakukan, benar mendapati kedua tersangka dan dua poket sabu,” katanya.

Barang bukti tersebut, satu poket sabu disimpan dalam bungkus rokok dan satu poket lagi ditemukan (diselipkan) pada songkok kopiah warna hitam.

“Dua poket sabu itu memiliki berat berbeda. Totalnya, ± 0,79 gram,” sebutnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi, satu unit timbangan elektrik warna kuning kombinasi hitam dan satu pack plastik klip kecil.

“Uang tunai sebesar Rp.120 ribu hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.