PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Arab Saudi melarang 20 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negaranya selama pandemi covid-19. Sebanyak 20 negara itu termasuk Indonesia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan nasib Calon Jemaah Haji (CJH) Pamekasan, apakah bisa menunaikan ibadah haji tahun ini atau tidak.
“Kami sedang menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk pemberangkatan haji, termasuk pelaksanaan umrah,” katanya, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan nasib jemaah haji dan umrah. Namun dia tidak menampik jika ada pelarangan dari pemerintah arab saudi, entah hanya pembatasan jemaah atau bahkan pelarangan total.
“Tapi memang belum ada laporan dari masing-masing travel perjalanan umrah terkait pemberangkatan jemaah,” tandasnya.
Dia berharap masyarakat Pamekasan senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.