PortalMadura.Com, Sampang – Anggota jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap dua remaja terduga pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga.
Pelaku penganiayaan itu, remaja inisial NV (21) dan SH (19). Korban inisial MSF. Ketiganya merupakan warga Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, kedua pelaku merasa tersinggung terhadap MSF karena medokumentasikan area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik keluarga tersangka tanpa izin.
“Pelaku melakukan pengeroyokan, karena tersinggung kepada korban yang mengambil foto di area SPBU milik keluarga dari tersangka,” terangnya, Kamis (7/4/2022).
Peristiwa penganiayaan bertempat di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, 5 April 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pasca kejadian, dua tersangka ditangkap petugas Polres Sampang di rumahnya, pukul 20:00 WIB.
Polisi mendalami lebih lanjut untuk mengetahui motif korban yang mengambil foto area SPBU. Kedua tersangka menjalani masa tahanan dan dijerat pasal 170 KUHP. “Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)