7 Hal yang Boleh Dilakukan dan Tak Batalkan Puasa Ramadan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Berpuasa di bulan suci Ramadan wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia. Namun, ada beberapa golongan orang yang diberi keistimewaan untuk tidak ikut berpuasa. Bisa dengan menggantinya di hari lain atau cukup membayar fidyah.

Selain itu, ada beberapa hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama manjalankan ibadah puasa. Yang tidak boleh dilakukan orang berpuasa yaitu makan, minum serta berjimak di siang hari antara suami dan istri. Dan yang perlu diketahui, ada juga beberapa hal boleh dilakukan umat muslim selama berpuasa. Apa saja?

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman Okezone.com yang dikutip dari laman Almanhaj, berikut ini beberapa hal yang boleh dilakukan orang berpuasa dan tidak membatalkan:

Mandi untuk Mendinginkan Badan

Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman, dari sebagian Sahabat Rasulullah SAW, ia berkata: “Aku telah melihat Rasulullah SAW di al-‘Arj (nama sebuah desa yang berjarak beberapa hari perjalanan dari Madinah) sedang menyirami kepalanya dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.” (Lihat kitab Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 2072, Sunan Abi Dawud (VI/492, nomor2348))

Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Boleh berkumur dan memasukkan air ke hidung, tapi tidak berlebih-lebihan. Ini berdasarkan riwayat dari Laqith bin Shabrah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” (Telah berlalu takhrijnya pada kitab Thaharah)

Hijamah (berbekam)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Bahwa Nabi pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” (Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 2079, Shahiih Al Bukhari Fathul Baari IV/174 nomor 1939, Sunan Abi Dawud VI/498 Nomor 2355, Sunan At-Tirmidzi II/137 nomor 772 dengan tambahan: “… Dan ia dalam keadaan ihram.”)

Akan tetapi berbekam dimakruhkan jika khawatir menyebabkan badan menjadi lemah. Diriwayatkan dari Tsabit Al Banani, dia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya: “Apakah kalian membenci berbekam bagi orang yang berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah.” (Mukhtashar Shahiih Al Bukhari nomor 947, Shahiih Al-Bukhari Fathul Baari IV/174 nomor 1940). Dan termasuk dalam hukum hijamah ini, donor darah, jika orang yang mendonorkan darahnya khawatir akan dirinya, maka dia tidak boleh melakukannya di siang hari kecuali jika terpaksa)

Bercumbu dan Berciuman Bagi Mereka yang Mampu Menahan Dirinya

Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah bercerita: “Rasulullah SAW pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian.” (Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Al-Bukhari Fathul Baari IV/149, nomor 1927, Shahiih Muslim II/777, nomor 1106 (25), Sunan Abi Dawud VII/9 nomor 2365, Sunan At-Tirmidzi II/116 nomor 725)

Bangun Setelah Waktu Subuh Tiba Dalam Keadaan Junub

Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah SAW pernah mendapati fajar telah terbit sedang beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Al Bukhari (Fathul Baari IV/143 nomor 1926), Shahiih Muslim IV/779 nomor 1109, Sunan Abu Dawud VII/14 nomor 2371, Sunan At-Tirmidzi II/139 nomor 776).

Melanjutkan Puasa Hingga Waktu Sahur

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah kalian menyambung puasa dan barang siapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur.” Para Sahabat bertanya, “Bukankah engkau juga menyambung puasa wahai Rasulullah SAW?” Beliau menjawab, “Keadaanku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah telah menyiapkan aku penjaga yang akan memberiku makan dan minum.” (Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 269, Shahiih Al Bukhari Fathul Baari IV/208 nomor 1967), Sunan Abu Dawud VI/487 nomor 2344)

Bersiwak, Memakai Wangi-wangian, Minyak Rambut, Celak Mata, Obat Tetes Mata, dan Suntikan

Dasar dibolehkannya semua ini adalah hukum asalnya yang terlepas dari larangan (al-Bara'ah al-Ashliyah), jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa niscaya Allah SWT dan Rasulullah SAW akan menjelaskannya.

Dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (QS Maryam: 64)

Wallahu a'lam bishawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.