PortalMadura.Com, Sampang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan remisi umum pada HUT ke-77 RI tahun 2022 bagi 210 warga binaan atau narapidana (Napi).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang Syaiful Rahman menyampaikan, usulan remisi umum bagi napi telah diterima oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.
Remisi umum menjadi hadiah pengurangan masa penjara bagi napi. “Narapidana yang telah kami usulkan sebagai penerima remisi umum 17 Agustus 2022 sebanyak 210 orang,” terangnya, Sabtu (13/8/2022).
Pihaknya memastikan para napi yang diusulkan dan layak menerima remisi umum telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat.
“Mereka telah memenuhi syarat. Surat keputusan menerima remisi umum akan terbit dua hari sebelum HUT ke-77 RI,” katanya.
Napi lain yang belum mendapatkan remisi umum, kata dia, ada beberapa napi yang menerima pembebasan asimilasi di rumah (Asrum).
“Bulan Juli, ada 68 warga binaan, dan Agustus 6 napi yang mendapatkan Asrum. Total sampai sekarang, pembebasan Asrum sebanyak 74 orang,” pungkasnya.(*)