PortalMadura.Com, Jakarta – Visa on Arrival (VoA) adalah visa jangka pendek yang bisa diperoleh langsung saat tiba di Indonesia di titik masuk tertentu. VoA ini memungkinkan pengunjung tinggal hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari. Keuntungan utama dari VoA adalah kemudahannya, karena tidak memerlukan pengajuan sebelumnya dan bisa diperoleh dengan cepat saat kedatangan, menjadikannya pilihan populer bagi wisatawan dengan rencana perjalanan spontan.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan VoA, pelancong harus memiliki paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, tiket pulang atau perjalanan lanjutan, dan bukti dana yang cukup. Proses pengajuannya melibatkan kedatangan di Indonesia, antri di loket VoA, menyerahkan dokumen yang diperlukan, membayar biaya, dan mendapatkan cap VoA di paspor. Proses ini cukup cepat, tetapi disarankan untuk memeriksa status kelayakan sebelum perjalanan.
VoA memberikan fleksibilitas bagi pelancong yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, penting untuk mematuhi aturan, karena VoA hanya bisa diperpanjang sekali, dan melebihi masa tinggal yang diizinkan dapat mengakibatkan denda atau masalah hukum. Biaya perpanjangan VoA sekitar USD 50, dan prosesnya bisa dilakukan di kantor imigrasi lokal.
Setelah tiba di Indonesia, pelancong mungkin perlu memenuhi beberapa persyaratan pasca-kedatangan, seperti registrasi dengan otoritas lokal. Selain itu, memahami aspek hukum terkait VoA sangat penting untuk menghindari masalah selama masa tinggal. Bagi pelancong yang memerlukan panduan lebih lanjut, CPT Corporate dapat membantu dalam urusan hukum dan regulasi terkait VoA di Indonesia.