PortalMadura.Com – Pada 17 Oktober 2024, pelaku usaha di Indonesia menghadapi tenggat waktu yang sangat penting karena Sertifikasi Halal Wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mulai berlaku penuh. Persyaratan ini berdampak pada semua industri, mulai dari produksi hingga logistik, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah hal ini akan menambah hambatan birokrasi atau memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku usaha dan ketaatan beragama.
Sertifikasi halal kini berlaku untuk berbagai macam produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan perlengkapan rumah tangga sehari-hari. Lebih dari itu, setiap aspek rantai pasok bisnis, mulai dari pabrik hingga layanan pengiriman, harus mematuhinya. Hal ini berlaku bahkan untuk peralatan seperti piring dan pisau, serta fasilitas penyimpanan dan kendaraan pengiriman seperti yang digunakan oleh GoFood atau ShopeeFood, yang semuanya harus bersertifikat halal.
Bagi banyak pelaku usaha, terutama UKM dan perusahaan besar, sertifikasi ini dapat menimbulkan tantangan operasional dan peningkatan biaya. Memastikan bahwa setiap peralatan, fasilitas penyimpanan, dan proses pengiriman memenuhi standar halal tidak menyisakan ruang untuk kesalahan, karena kegagalan di area mana pun dapat membahayakan bisnis. Namun, mereka yang dapat memahami persyaratan ini dapat menemukan peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan pada akhirnya meningkatkan laba.
Tantangan nyata bagi bisnis bukan hanya mendapatkan sertifikasi tetapi mengoptimalkan operasi mereka untuk memenuhi standar ini tanpa menaikkan biaya terlalu banyak. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar operasional seperti manajemen mutu, SOP, dan KPI. Di sinilah COO School hadir, menawarkan pelatihan praktis untuk membantu para pengusaha meningkatkan efisiensi operasional mereka sambil mematuhi peraturan baru ini.