PortalMadura.com–Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan larangan tegas terhadap seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menggunakan kendaraan dinas guna bepergian ke luar kota selama libur pergantian tahun 2025/2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, yang diterbitkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” tegas Bupati Fauzi, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, fasilitas negara seperti mobil dinas semata-mata diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Penggunaannya untuk keperluan libur pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pejabat yang ingin berlibur menyambut Tahun Baru silakan gunakan kendaraan pribadi. Yang pasti, mereka harus kembali melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026,” ujarnya.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan teladan kepada masyarakat. Ia tidak segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan, Bupati telah menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep untuk melakukan pengawasan ketat selama masa libur.
“Kami juga membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” tandasnya.
Langkah ini sejalan dengan sejumlah kebijakan Pemkab Sumenep menjelang Nataru, termasuk memastikan stok kebutuhan pokok aman dan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi





