PortalMadura.com–Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan oleh remaja tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Sumenep setelah dilaporkan oleh ayah korban pada 10 Januari 2026.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, mengungkapkan bahwa keluarga korban awalnya datang ke lembaganya dalam keadaan bingung dan membutuhkan pendampingan. “Ayah korban akhirnya memutuskan melapor ke polisi setelah berkonsultasi dengan kami,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Menurut keterangan ayah korban, inisial S, peristiwa diduga terjadi pada Desember 2025. Saat itu, S yang bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Jakarta menerima telepon dari iparnya di Sumenep. Sang ipar mengabarkan bahwa anaknya mengeluh sakit di bagian sensitif.
“Saya langsung curiga ada perlakuan tidak senonoh. Tapi saya baru bisa pulang ke Madura pada Januari 2026 karena harus menunggu pengganti di toko,” kata S.
Setibanya di Sumenep, S mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada terduga pelaku—remaja laki-laki yang merupakan tetangga dekat keluarganya. Namun, remaja tersebut membantah tuduhan itu. S kemudian membawa anaknya ke tenaga kesehatan untuk pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda pelecehan seksual. “Dokter memastikan anak saya sudah jadi korban asusila. Itu sebabnya dia kesakitan,” ungkap S.
Atas temuan itu, S resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan ke Polres Sumenep. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor,” katanya.
Sementara itu, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Sumenep karena kedua orang tuanya merantau ke Jakarta. Kedekatan lokasi rumah membuat korban kerap berinteraksi dengan terduga pelaku, yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat.
LPA Sumenep menyatakan siap mendampingi korban secara psikologis dan hukum selama proses berlangsung, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan dan edukasi perlindungan diri sejak usia dini.





