WNI Gabung Militer AS, TB Hasanuddin: Itu Langgar UU dan Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

Avatar of PortalMadura.com
WNI Gabung Militer AS, TB Hasanuddin: Itu Langgar UU dan Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
WNI Gabung Militer AS, TB Hasanuddin: Itu Langgar UU dan Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

PortalMadura.com Viralnya video seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berpamitan dengan keluarganya memicu respons dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan dan bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

 

Dalam rilis yang diterima *KompasTV*, Senin (19/1/2026), TB Hasanuddin mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Ayat tersebut menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden” atau “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh diemban oleh WNI”.

 

“Ini bukan sekadar pilihan profesi, tetapi menyangkut status hukum sebagai warga negara,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

 

TB Hasanuddin mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh implikasi hukum dari tindakan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum yang jelas diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan menciptakan preseden yang keliru di tengah publik.

 

Kasus ini mencuat setelah video seorang WNI perempuan—dengan atribut militer AS—beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia tampak berpamitan dengan keluarga sebelum berangkat bertugas. Meski belum dikonfirmasi identitas resminya, video tersebut memicu diskusi luas soal loyalitas, identitas nasional, dan batasan hukum kewarganegaraan.

 

TB Hasanuddin menekankan pentingnya pemahaman bahwa menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara asing bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga komitmen terhadap negara tersebut—yang secara hukum bisa bertentangan dengan status sebagai WNI.

 

“Masyarakat perlu diedukasi bahwa konsekuensi hukumnya nyata. Bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pencabutan kewarganegaraan,” ujarnya.

 

Hingga kini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Namun, peringatan dari TB Hasanuddin menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI yang mempertimbangkan karier di institusi pertahanan negara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses