Isu Pelanggaran Usia Sekda Sumenep Dibantah, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep tegas bantah isu pelanggaran usia dalam seleksi Sekda. Semua proses sesuai aturan pusat dan daerah
Pemkab Sumenep tegas bantah isu pelanggaran usia dalam seleksi Sekda. Semua proses sesuai aturan pusat dan daerah

PortalMadura.com-PortalMadura.com-Pemerintah Kabupaten Sumenep membantah tegas kabar yang menyebut proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) melanggar batas usia maksimal. Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah.

 

“Tidak ada satupun regulasi yang dilanggar dalam proses ini. Isu pelanggaran usia tidak berdasar,” tegas Hizbul kepada *TribunMadura.com*, Minggu (25/1/2026).

 

Menurutnya, kebingungan publik muncul akibat salah paham terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan jabatan pimpinan tinggi pratama. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023.

 

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB secara eksplisit menetapkan batas usia maksimal 58 tahun bagi calon Sekda yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama—dengan syarat bersedia tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

 

Hizbul menambahkan, meskipun Sekda dan kepala dinas sama-sama berstatus Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, struktur eselon mereka berbeda. Sekda kabupaten/kota berada di eselon II/a, sementara kepala dinas di eselon II/b. Perbedaan ini menjadi dasar penerbitan kebijakan khusus oleh Kemenpan RB.

 

“Surat edaran itu bersifat mengikat secara internal dan wajib dijadikan pedoman oleh bupati dan wali kota,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hizbul menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 justru lahir dari PP 11/2017 dan telah diselaraskan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak benar jika proses seleksi Sekda dianggap melanggar Perbup tersebut.

 

Pemkab Sumenep pun mengimbau masyarakat agar tidak terjebak narasi yang tidak utuh dan memahami proses seleksi berdasarkan regulasi yang berlaku secara komprehensif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses