Sumenep, PortalMadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, madura, memastikan pencairan dana hibah kelembagaan tahun anggaran 2026 segera terealisasi. Sebanyak 116 lembaga keagamaan yang tersebar di wilayah setempat dipastikan akan menerima transfer bantuan ini dalam waktu dekat setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan verifikasi.
Secara keseluruhan, terdapat 152 lembaga keagamaan dan kemasyarakatan yang masuk dalam daftar rekomendasi penerima manfaat tahun ini. Namun, baru 116 lembaga yang dokumen serta kondisi fisiknya dinyatakan clear, sementara 36 lembaga sisanya masih harus tertahan akibat kendala administrasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Agus Boedyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik administrasi dan lapangan telah merampungkan validasi faktual terhadap mayoritas calon penerima bantuan tersebut.
“Kami sudah turun langsung melakukan verifikasi terhadap 116 dari 152 lembaga yang direkomendasikan menerima hibah kelembagaan tahun ini,” ujar Agus saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (2/7/2026).
Prosedur Ketat dan Kepastian Pencairan Dana
Agus memaparkan, proses verifikasi dijalankan secara komprehensif guna menghindari kesalahan sasaran. Tim menguji legalitas formal lembaga, keselarasan isi proposal, hingga kondisi riil bangunan di lapangan yang diusulkan untuk direnovasi atau dikembangkan.
Lembaga-lembaga keagamaan yang disasar program ini mencakup masjid, musala, yayasan, hingga organisasi kemasyarakatan berbasis religi. Adapun besaran dana stimulan yang digelontorkan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga plafon maksimal sebesar Rp250 juta per lembaga, tergantung urgensi kebutuhan usulan.
“Untuk 116 lembaga itu semuanya sudah dinyatakan layak menerima hibah. Bahkan Surat Keputusan (SK) pencairannya sudah terbit. Dalam waktu dekat dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga,” urainya menambahkan.
Nasib 36 Lembaga yang Tertunda
Di sisi lain, Agus merinci hambatan yang membuat 36 lembaga lainnya belum bisa menikmati fasilitas anggaran ini. Sebanyak 13 lembaga statusnya masih ditangguhkan oleh anggota DPRD selaku pihak pengusul pokir, sedangkan 23 lembaga lainnya belum menyetorkan perbaikan dokumen kelengkapan administrasi.
“Proposal yang belum lengkap otomatis tidak bisa kami proses lebih lanjut. Kami sudah mengimbau pengurus untuk segera memperbaikinya, namun hingga kini berkas revisi belum kami terima,” kata Agus.
Mengingat proses validasi lanjutan masih dibutuhkan—terutama bagi beberapa lembaga yang berada di wilayah kepulauan—Dinsos P3A memproyeksikan sisa alokasi anggaran bagi 36 lembaga ini akan dialihkan melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas kehati-hatian demi menjaga tata kelola keuangan daerah. Setelah dana masuk ke rekening, setiap pengurus lembaga memikul tanggung jawab penuh untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana secara transparan.
DPRD Desak Percepatan Transfer Dana
Merespons dinamika tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin, mendesak pihak eksekutif untuk bergerak cepat mentransfer anggaran bagi lembaga-lembaga yang administrasinya sudah dinyatakan lengkap tanpa menunda-nunda lagi.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, intervensi dana hibah tersebut sangat dinanti oleh struktur masyarakat tingkat bawah untuk menunjang kelancaran ibadah umat serta percepatan pembangunan fasilitas keagamaan di desa-desa.
“Lembaga-lembaga penerima ini sudah menunggu cukup lama. Dana tersebut sangat mereka butuhkan untuk sarana ibadah ataupun kegiatan keagamaan. Kami harap yang sudah lengkap segera dicairkan,” cetus Samieoddin.
Ia juga mengingatkan para pengurus dari 36 lembaga yang masih terkendala berkas agar bersikap proaktif menyelesaikan kekurangan administrasi agar hak mereka tidak hangus atau lewat momentum pemanfaatannya.







