Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tegaskan Laporan Hukum di Polda Metro Jaya Tetap Lanjut!

Avatar of Kenzo Chandra
Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tegaskan Laporan Hukum di Polda Metro Jaya Tetap Lanjut!
Hotman Paris Minta Maaf, PWI Tegaskan Laporan Hukum di Polda Metro Jaya Tetap Lanjut!

PORTALMADURA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengonfirmasi tetap melanjutkan laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi pers. PWI menegaskan bahwa iktikad baik atau permintaan maaf dari sang advokat tidak lantas menghentikan prosedur hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, usai menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026).

“Permintaan maaf tentu kami hargai dan kami terima. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini adalah hak hukum kami, dan kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik,” tegas Anrico di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Saksi dan Penyerahan Bukti Digital

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik mengklarifikasi legalitas PWI selaku pihak pelapor serta mendalami bukti-bukti awal yang melandasi pelaporan. Tim PWI turut menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti digital untuk memperkuat proses penyelidikan.

Adapun berkas bukti yang diserahkan meliputi:

  • Rekaman video konten yang memuat pernyataan bermasalah.
  • Transkrip percakapan lengkap.
  • Daftar tautan (link) dari kanal media sosial terkait.

“Langkah ini kami ambil agar kasus ini terang benderang sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk selalu menghormati dan menghargai profesi wartawan,” ujar Anrico.

Menjaga Martabat Profesi, Bukan Dendam Pribadi

Anrico menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh PWI murni merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat pers nasional. Ia membantah adanya unsur sentimen atau konflik pribadi antara PWI dengan Hotman Paris.

Upaya ini, lanjutnya, berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. PWI juga menggarisbawahi tidak memiliki target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi pihak tertentu.

“Kami tidak berniat mengkriminalisasi siapa pun. Fokus kami adalah memastikan apakah dugaan unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses