PORTALMADURA.COM, Jakarta – Pemerintah kembali membuka program pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk membantu lulusan SMA sederajat dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bantuan pendidikan ini mencakup pembebasan biaya kuliah secara penuh serta pemberian uang saku atau biaya hidup bagi para penerima yang lolos seleksi.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Kemdiktisaintek pada Rabu (2/9/2026), proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui sistem daring. Program beasiswa ini berlaku bagi calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi melalui berbagai jalur seleksi resmi.
Syarat Utama Penerima KIP Kuliah 2026
Untuk memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah 2026, calon peserta wajib memenuhi kualifikasi umum serta persyaratan kelayakan ekonomi yang ditentukan oleh pemerintah. Berikut rincian syaratnya:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun 2026 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2025 dan 2024).
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Tidak sedang menerima bantuan beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Kriteria Kelayakan Ekonomi dan Ketentuan Desil DTSEN
Penilaian kondisi ekonomi calon pendaftar mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan (desil), mulai dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling mampu).
Prioritas penerima KIP Kuliah 2026 ditentukan berdasarkan tiga kriteria berikut:
- Prioritas Utama: Siswa yang terdaftar dalam DTSEN pada kelompok desil 1 sampai desil 3.
- Prioritas Kedua: Pemegang program bantuan sosial nasional seperti PKH, BPNT, atau Program Indonesia Pintar (PIP).
- Prioritas Ketiga: Memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000 per bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Panduan Cara Cek Desil Secara Online
Masyarakat dapat memeriksa status data desil keluarga melalui kanal resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi melalui tautan
https://cekbansos.kemensos.go.id. - Pilih data wilayah domisili mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Isi nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tuliskan kode captcha yang muncul pada layar, lalu klik tombol “Cari Data”.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Secara Daring
Proses pengajuan akun dan pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman resmi Kemdiktisaintek. Berikut alur pendaftarannya:
- Buka portal
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.idlalu pilih menu “Daftar”. - Masukkan data valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat e-mail terdaftar.
- Lengkapi seluruh formulir data diri, informasi kondisi ekonomi, dan data keluarga.
- Pilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
- Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), bukti penghasilan orang tua atau SKTM, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah diterima di perguruan tinggi tujuan, lakukan konfirmasi pendaftaran pada sistem untuk tahap verifikasi akhir oleh kampus.
Informasi detail mengenai panduan teknis serta pengunduhan berkas pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2026 v1.0 dapat diakses langsung oleh publik melalui portal resmi portalmadura.com dan kanal bantuan resmi Kemdiktisaintek.





