Pembuatan SKCK di Sumenep Kini Full Online Lewat Super App Polri, Cek Syarat dan Alur Resminya!

Avatar of Kenzo Chandra
Pembuatan SKCK di Sumenep Kini Full Online Lewat Super App Polri, Cek Syarat dan Alur Resminya!

PORTALMADURA.COM, Sumenep – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep merilis terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kini, proses permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kabupaten Sumenep dapat dilakukan secara penuh berbasis digital (full online) melalui aplikasi Super App Polri.

Inovasi ini dihadirkan guna memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang atau datang langsung ke markas kepolisian hanya untuk tahap pendaftaran awal.

Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar menegaskan bahwa skema digitalisasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang jauh lebih cepat, transparan, efisien, dan modern.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi pada tahap awal pendaftaran. Proses pengisian formulir hingga verifikasi berkas sepenuhnya dilakukan dari perangkat pintar masing-masing,” ujar AKP Moh. Nurul Komar saat memberikan keterangan resmi pada Senin (10/8/2026).

Alur Pendaftaran SKCK Online di Sumenep

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh portalmadura.com, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran secara mandiri dengan alur sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi: Mengunduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun: Membuat akun baru dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.
  3. Pengisian Data: Memilih menu ‘SKCK’, mengisi formulir permohonan yang tersedia, dan mengunggah berkas persyaratan digital.
  4. Verifikasi Otomatis: Data yang diunggah akan diverifikasi secara terintegrasi dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan.
  5. Pembayaran PNBP: Setelah dokumen dinyatakan valid, sistem menerbitkan kode transaksi/barcode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 via fasilitas BRIVA (BRI Virtual Account).
  6. Penerbitan Digital: Dokumen SKCK digital resmi terbit dan langsung tersimpan di dalam akun aplikasi pemohon.

Adapun berkas persyaratan yang wajib diunggah dalam format digital meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, serta pasfoto formal berlatar belakang warna merah.

Cetak Lembar Fisik dan Pos Layanan Polsek

Bagi masyarakat yang memerlukan lembar SKCK fisik legalisir untuk kebutuhan administrasi tertentu, pemohon cukup membawa bukti kode registrasi atau barcode pembayaran ke loket pelayanan Polresta Sumenep tanpa harus mengulang proses dari awal.

Untuk mempermudah akses warga di wilayah kecamatan terluar, Polresta Sumenep juga telah mengintegrasikan layanan cetak dan pembantu pendaftaran ini di empat Polsek prioritas, yakni:

  • Polsek Ambunten
  • Polsek Gapura
  • Polsek Kangean
  • Polsek Lenteng

Apabila pemohon mengalami hambatan teknis selama proses registrasi mandiri, pihak Polresta Sumenep menyediakan layanan bantuan interaktif (Helpdesk) via WhatsApp di nomor 081359284610 atau melalui kanal media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.

Dapatkan pembaruan berita pelayanan publik dan informasi seputar Madura tepercaya lainnya hanya di portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses