PORTALMADURA.COM, Sumenep – Gelombang kekhawatiran terhadap maraknya fenomena LGBT di media sosial memicu aksi demonstrasi belasan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Space of Justice di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (13/8/2026) pagi.
Para mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama legislatif segera menyusun regulasi tegas untuk mencegah serta menangani penyebaran budaya LGBT di wilayah ujung timur Pulau Madura tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi, Jimmy Kurniawan, menjelaskan bahwa gerakan preventif ini berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut menempatkan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang menargetkan dimensi ideologi serta sosial budaya bangsa.
“Langkah ini berangkat dari kajian kami terhadap regulasi yang dikeluarkan Presiden. Di sisi lain, Kabupaten Sumenep memiliki tatanan nilai agama yang sangat kuat, sehingga fenomena ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Jimmy di sela-sela aksi, Kamis (13/8/2026).
Jimmy menepis anggapan bahwa aksi ini bertujuan menghapus keberadaan kelompok tertentu. Menurutnya, gerakan ini murni difokuskan pada upaya pencegahan agar ideologi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan pelajar, tidak terpengaruh oleh konten media sosial yang kian marak.
“Kami memahami ada sudut pandang hak asasi manusia. Namun, fokus utama kami adalah meminimalisir pengaruhnya terhadap ideologi generasi muda. Pelajar yang masih mencari jati diri sangat rentan terpengaruh konten-konten tersebut. Karena itu, sosialisasi dan edukasi secara masif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat (public sphere) sangat mendesak untuk dilakukan,” tegasnya.
DPRD Siap Libatkan 5 OPD Siapkan Raperda
Aspirasi para mahasiswa tersebut mendapat respons positif dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, langsung menerima belasan perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi terbuka di ruang kerja pimpinan pada Kamis siang.
Zainal menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan melibatkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. OPD yang akan dipanggil meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
“Kami di DPRD menyambut baik aspirasi ini. Langkah awal, kami akan mengumpulkan lima dinas terkait untuk membahas pemetaan masalah dan kebutuhan regulasi secara mendalam,” kata Zainal usai memimpin audiensi.
Politisi tersebut mengungkapkan bahwa wacana pembuatan regulasi mengenai penanganan LGBT sebenarnya pernah muncul sebagai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD sejak awal masa jabatannya.
Melalui pertemuan lintas sektor mendatang, pihak legislatif dan eksekutif akan menentukan bentuk hukum dari aturan tersebut, apakah akan diterbitkan sebagai Raperda inisiatif DPRD atauusulan dari Pemerintah Daerah.
“Apakah nanti mekanismenya menjadi inisiatif DPRD atau eksekutif, titik temunya ada pada pembahasan bersama nanti. Yang pasti, kami berkomitmen memproses aspirasi ini demi menjaga kondusivitas sosial dan moral masyarakat Sumenep,” pungkas Zainal. (PortalMadura.com)





