PORTALMADURA.COM, Pamekasan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial SAJ menjadi korban kejahatan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial S.
Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki secara mendadak di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Nahas, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dilahirkan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa persalinan tak terduga itu membuat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang ia alami kepada sang ibu, H.
“Korban menceritakan bahwa kehamilan tersebut merupakan dampak dari tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” terang AKP Yoyok dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal tahun 2026. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan gelap pada malam hari untuk menyelinap masuk ke kamar korban.
“Korban tidak berani melawan atau berteriak karena berada di bawah tekanan dan rasa takut yang besar terhadap pelaku,” imbuh AKP Yoyok.
Jenazah bayi malang tersebut telah dimakamkan di tempat pemakaman umum di wilayah Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Minggu malam (16/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan pelaku S. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan guna menjalani proses visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp36 juta.





