SUMENEP, portalmadura.com – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial YS dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Moh. Suri (69). Peristiwa penyerangan fisik tersebut dipicu akibat pelaku tak terima saat korban menagih utang senilai Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Senin (31/8/2026) pagi.
Keponakan korban, Sutariyah (56), mengungkapkan insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah ayahnya. Mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun, korban kembali menanyakan kejelasan pembayaran uang Rp 20 juta yang pernah dipinjam oleh pelaku.
“Korban kembali berusaha meminta utang ke anaknya senilai Rp 20 juta untuk biaya berobat. Namun, bukannya mendapat jawaban pasti, korban justru diperlakukan secara kasar,” kata Sutariyah saat mendampingi korban merujuk ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Selasa (1/9/2026).
Sutariyah menjelaskan, pelaku diduga memiting tangan kiri ayahnya hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tak hanya itu, pelaku juga diduga melayangkan pukulan ke arah wajah hingga mengakibatkan korban mengalami memar cukup parah.
“Utang tersebut sudah sering ditagih, tetapi pelaku tidak pernah menggubris dan kerap memaki-maki korban. Saat kejadian kemarin, pelaku juga diduga datang bersama saudaranya,” tambahnya.
Pasca-kejadian penganiayaan tersebut, kondisi fisik Moh. Suri dilaporkan kian memburuk hingga mendadak lemas, sehingga pihak keluarga memutuskan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam keluarga ini ke aparat kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan adanya laporan kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, Polsek Saronggi telah menerima laporan penganiayaan tersebut. Peristiwanya terjadi kemarin dan saat ini penanganannya sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ipda Putrawardana pada Selasa (1/9/2026).





