portalmadura.com – Tren penurunan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali berlanjut pada awal pekan. Berdasarkan pantauan resmi dari laman Logam Mulia pada Senin (7/9/2026) pagi, harga emas batangan Antam terkoreksi sebesar Rp3.000, sehingga berada di level Rp2.637.000 per gram.
Penurunan tipis ini melanjutkan tren melemah yang terjadi pada perdagangan akhir pekan lalu. Pada Sabtu (5/9/2026), harga emas Antam sempat merosot tajam hingga Rp30.000 ke posisi Rp2.640.000 per gram, setelah sebelumnya melonjak signifikan sebesar Rp31.000 pada Jumat (4/9/2026) ke angka Rp2.670.000 per gram.
Secara historis, posisi harga saat ini berada sekitar 16,7 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang sempat menembus Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu. Kendati demikian, jika dibandingkan dengan posisi awal tahun pada 1 Januari 2026 yang berada di kisaran Rp2.488.000 per gram, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan kumulatif sekitar 5,9 persen.
Sejalan dengan harga jual, nilai transaksi buyback atau harga beli kembali oleh Antam pada Senin (7/9/2026) juga mengalami penurunan sebesar Rp3.000, menjadi Rp2.490.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nominal melebihi Rp10 juta dikenakan skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen yang secara otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.



