PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi PKPU Nomor 12 tahun 2015, tentang pencalonan atas perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 kepada pengurus partai politik, Kamis (23/7/2015).
“Kami mengundang pengurus partai untuk melakukan sosialisasi PKPU no. 12 tahun 2015 tentang pencalonan atas perubahan PKPU no 9 2015,” kata Ach Zubaidi, komisioner KPU Sumenep.
Zubaidi memaparkan, poin penting dalam PKPU tersebut, anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU setempat.
“Parpol yang sengketa bisa mengajukan pasangan calon dengan catatan dua kubu itu harus mengusung calon yang sama dan parpol koalisi juga sama. Kalau didaerah hanya ada satu kubu parpol yang bersengketa cukup membuat surat pernyataan bahwa didaerah itu hanya ada satu kepengurusan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, ada pasal yang dihapus yakni pasal tidak memiliki konflik dengan petahana. “Hasil revisi, ada pasal yang dihapus,” imbuhnya.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep akan berakhir pada bulan Oktober 2015, sedangkan pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (arifin/har)