Resmi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Mulai November-Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Rekening Penerima

Avatar of PortalMadura.com
Resmi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Mulai November-Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Rekening Penerima

PORTALMADURA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 dijadwalkan cair pada periode November hingga Desember 2026. Bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan sekaligus untuk meng-cover alokasi tiga bulan, yakni periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat dengan total alokasi anggaran mendekati Rp12 triliun. Penyaluran bantuan bernominal Rp300.000 per bulan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Jadwal dan Skema Penyaluran BSU 2026

Berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, penyaluran BSU 2026 tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dirapel dalam satu kali pencairan sebesar Rp900.000.

Proses transfer dana bantuan akan disalurkan langsung melalui bank anggota Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero) bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA.

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar penyaluran BSU 2026 tepat sasaran. Berikut adalah syarat utama penerima bantuan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan nilai UMK/UMP batas atas di wilayah masing-masing (misalnya DKI Jakarta maksimal Rp5,8 juta dan Kota Surabaya maksimal Rp5,3 juta).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek Status Penerima BSU 2026 Secara Online

Pekerja yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Lengkapi data diri yang diminta dengan benar.
  4. Klik tombol “Cek Status” dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi kepesertaan Anda.

Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk memastikan rekening bank penyalur dalam kondisi aktif agar proses transfer berjalan lancar serta menghindari tautan penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker. Informasi resmi hanya dipublikasikan melalui saluran media tepercaya dan kanal resmi pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses