PortalMadura.Com, Sumenep – Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penutupan permanen terhadap dua kafe dan satu lainnya dalam pengawasan.
Dua kafe yang dinyatakan ditutup permenen, yakni Resto Zurin, di Jl. HP. Kusuma No. 26, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota Sumenep, dan Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Sedangkan Mila Resto di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, dalam pengawasan penegak Perda.
“Dua kafe yang izinnya rumah makan itu kita tutup secara permenen,” tegas Kasat Pol PP Sumenep, Imam Fajar pada wartawan usai melakukan penutupan, Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 23.45 Wib.
Ia menjelaskan, dua kafe terpaksa ditutup permanen karena sudah melanggar aturan, yakni mengganggu ketertiban umum, terdapat minuman keras, dan menyalahgunakan izin usahanya serta jam buka melampaui ketentuan.
“Jadi, kita lakukan pencabutan izin gangguan (HO) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya,” tegasnya.
Sedangkan Mila Resto masih dalam pengawasan Satpol PP. “Untuk yang Mila ini, harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menyediakan minuman keras dan mentaati jam buka-tutup. Jam tutup pukul 22.00 Wib,” imbuh Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh pada PortalMadura.Com.
Pemegang izin Resto Zurin adalah Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.
Sedangkan Rumah Makan Warung Ayu, Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dengan alamat Jl. Yos Sudarso Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pemegang izin, Imam Muhtar, warga setempat.(Hartono)