Asyik Judi Remi di Balai Desa, 6 Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Asyik Judi Remi di Balai Desa, 6 Warga Sumenep Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus enam (6) tersangka saat asyik main judi remi di Balai Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi.

Para tersangka, yakni Ahmad Fauzi (44), Heri (42), Fadli (39), Febrianto (19), Deky Zulkarnain (30), Imam Muhlis (40), semuanya warga Desa Kambingan Timur, Saronggi, Sumenep.

“Para tersangka ini tertangkap tangan saat main judi remi dengan dibagi dua kelompok,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Senin (4/7/2016).

Terungkapknya, judi remi tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya. “Saat penggerebekan tidak ada perlawanan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 set kartu remi berbeda merk dan uang senilai Rp188 ribu. Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep.

“Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP,” tandasnya.(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.