PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 59 nara pidana (Napi) di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat pengurangan masa pidana, dan 2 diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1437 H/2016.
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Momahmmad Kafi menjelaskan, awalnya mengajukan 66 nara pidana (napi), termasuk lima orang napi dengan kasus narkoba.
“Yang keluar hanya 59 orang. Sedangkan tujuh (7) orang sisanya masih belum turun termasuk yang 5 orang,” terangnya, Sabtu (9/7/2016).
Dari 59 napi, dua diantaranya langsung bebas, yakni yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan pencurian.
Ia menjelaskan, remisi yang diterima para napi tersebut, besarannya berbeda-beda. “Paling rendah 15 hari dan paling tinggi 1 bulan,” katanya.
Untuk yang 7 orang sisanya, piaknya masih menunggu. “Kalau yang khusus narkoba, remisinya ditangani langsung pihak kementerian. Jadi, kami masih menunggu,” pungkasnya.(Hartono)