PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017 ke eksekutif. Pasalnya, draf KUA PPAS yang diserahkan eksekutif itu justru mengacu pada struktur organisasi (SO) lama.
“Kami mengembalikan draf KUA PPAS 2017 ke eksekutif karena eksekutif masih menggunakan SO lama, padahal seharusnya menggunakan SO yang baru nanti,” ungkap wakil ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Rabu (2/11/2016).
Politisi Partai Demokrat ini meminta agar eksekutif segera merubah draf KUA PPAS itu disesuaikan dengan SO yang baru sehingga bisa langsung bisa dibahas di legislatif.
“Menunggu selesainya SO yang baru dulu baru bisa dilakukan pembahasan. Makanya, eksekutif masih mempunyai kesempatan untuk merubahnya, tapi kami harapkan tidak terlambat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, pihaknya mengakui jika draf KUA PPAS yang diserahkan ke legislatif itu masih menggunakan SO lama, karena diserahkan pada bulan Juni lalu.
“Pada bulan Juni itu kan belum ada PP no 18 tahun 2016 itu, sehingga kami menggunakan SO lama,” tutur Sekda.
Meski tidak dikembalikan, lanjutnya, pihaknya tetap akan menyesuaikan draf KUA PPAS itu dengan SO baru. “Kami pasti menyesuaikan dengan SO baru dan kami masih menunggu penetapan SO baru itu,” tukasnya. (arifin/choir)