Geledah Kantor PT WUS, Kejari Sumenep Sita Laporan Keuangan dan Tiga CPU Komputer

Geledah Kantor PT WUS, Kejari Sumenep Sita Laporan Keuangan dan Tiga CPU Komputer
Berkas PT WUS disita Tim Kejari Sumenep, Senin (13/2/2017) malam

PortalMadura.Com, Sumenep – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting milik PT Wira Usaha Sumekar (WUS), di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Senin (13/2/2017) malam.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna dan melibatkan Kasi Intel Rahadian Wisno, Kasi Pidsus Agus Subagia, dan Kasi Datun Ridwan.

“Ini dalam rangka untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dilingkungan PT WUS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, dilokasi pada wartawan.

Barang lain yang disita, berupa tiga buah Central Processing Unit (CPU) komputer, penyimpan data (flasdish), dan laporan keuangan.

Dijelaskan, bahwa penggeledahan terhadap kantor usaha milik pemerintah daerah tersebut dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga dini hari.

Sayangnya, ia masih enggan menyebutkan secara detil dugaan kasus yang terjadi di lingkungan perusahaan yang bergerak di perbengkelan dan SPBU, berlokasi di jalan lingkar timur kota Sumenep.

“Hal lain nanti dulu. Kita masih fokus pada penyitaan dokumen penting ini,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kejaksaan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Sumenep dengan bersenjata lengkap.

Sumber lain menyebutkan, bahwa pada tahun 2015 PT WUS mendapat suntikan modal Rp 1,1 miliar dari pemerintah daerah dan hanya menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp500 juta.

Namun laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agustus 2016. LHP BPK menyatakan, bahwa PT WUS dinilai bermasalah atas kegiatan operasional dan investasi.(Bahri/Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.